
Invalid Date
Dilihat 80 kali

MARGASARI - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Margasari menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa Margasari, Samingun, terkait akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Margasari. Penyampaian surat tersebut dilaksanakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, bertempat di Balai Desa Margasari, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap.
Surat pemberitahuan bernomor 400.10.2/10/BPD/X/2026 tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua BPD Desa Margasari, Tahrir, S.Pd didampingi oleh seluruh anggota BPD Desa Margasari. Surat diterima langsung oleh Kepala Desa Margasari, Samingun, dengan disaksikan oleh segenap perangkat desa.
Setelah penyerahan surat, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan bersama untuk menjelaskan maksud dan tujuan penyampaian surat, termasuk hal-hal yang perlu menjadi perhatian dan dipersiapkan oleh Kepala Desa menjelang berakhirnya masa jabatan.
Pemberitahuan Resmi Berakhirnya Masa Jabatan
Dalam surat tersebut, BPD Desa Margasari menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2022, BPD berkewajiban memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan secara tertulis enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Dengan memperhatikan Berita Acara Sumpah Jabatan Kepala Desa Margasari tanggal 10 Juni 2024, BPD memberitahukan bahwa masa jabatan Samingun sebagai Kepala Desa Margasari akan berakhir pada 30 April 2027.
Penyampaian surat ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPD dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjadi pengingat bagi Kepala Desa untuk mempersiapkan penyelesaian berbagai kewajiban administrasi pemerintahan desa menjelang akhir masa jabatan.
Tiga Hal Penting yang Menjadi Perhatian
Selain menyampaikan pemberitahuan mengenai tanggal berakhirnya masa jabatan, surat BPD tersebut juga memuat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan oleh Kepala Desa Margasari, yaitu:
Sinergi BPD dan Pemerintah Desa
Melalui penyampaian surat pemberitahuan ini, BPD Desa Margasari menegaskan pentingnya koordinasi dan komunikasi antara BPD dengan Pemerintah Desa, khususnya dalam memastikan seluruh tahapan administrasi dan kewajiban pemerintahan desa dapat dilaksanakan dengan baik menjelang berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.
Pembahasan setelah penyerahan surat menjadi bagian penting untuk menyamakan pemahaman mengenai maksud pemberitahuan serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan ke depan.
Dengan demikian, diharapkan seluruh proses menjelang berakhirnya
masa jabatan Kepala Desa Margasari dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjaga
keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat
Desa Margasari.

Bagikan:

Desa Margasari
Kecamatan Sidareja
Kabupaten Cilacap
Provinsi Jawa Tengah
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini