Logo

Desa Margasari

Kabupaten Cilacap

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

Desa Margasari Tetapkan Standar Pelayanan Minimal untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Masyarakat

Desa Margasari Tetapkan Standar Pelayanan Minimal untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Masyarakat

Invalid Date

Ditulis oleh Muhammad Soim Asrori, S.HI

Dilihat 150 kali

Desa Margasari Tetapkan Standar Pelayanan Minimal untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Masyarakat

Margasari, Oktober 2025 - Pemerintah Desa Margasari terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di berbagai bidang administrasi kependudukan dan surat-menyurat.

Kepala Desa Margasari menyampaikan bahwa penerapan SPM ini merupakan wujud nyata dari semangat transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima kepada warga. Melalui penerapan standar yang jelas, diharapkan seluruh masyarakat dapat mengetahui jenis layanan yang tersedia, persyaratan yang harus dipenuhi, serta waktu penyelesaian setiap pelayanan.

“SPM ini kami susun agar pelayanan di Desa Margasari semakin mudah, cepat, dan tepat. Masyarakat tidak perlu bingung lagi, karena semua jenis surat dan administrasi sudah kami standarkan sesuai dengan ketentuan,” ujar Kepala Desa Margasari.

Daftar Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Desa Margasari

Berikut jenis pelayanan administrasi yang termasuk dalam Standar Pelayanan Minimal Desa Margasari:

  1. Surat Pengantar Izin Keramaian
  2. Akta Kelahiran
  3. Akta Kematian
  4. Surat Pengantar Nikah
  5. Surat Pengantar Pindah
  6. Surat Pengantar Pindah Datang
  7. Surat Pengantar SKCK
  8. Surat Keterangan Tidak Mampu
  9. Surat Keterangan Ahli Waris
  10. Surat Permohonan Perekaman e-KTP
  11. Surat Permohonan Kartu Keluarga
  12. Surat Keterangan Usaha
  13. Surat Keterangan Status Perkawinan
  14. Surat Permohonan Perubahan Elemen Data Kependudukan
  15. Surat Keterangan Beda Identitas
  16. Surat Keterangan Domisili
  17. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
  18. Surat Keterangan Penguburan
  19. Surat Keterangan Pengantar Barang
  20. Surat Keterangan Pengantar Ternak
  21. SPTJM sebagai Pasangan Suami Istri
  22. Surat Keterangan Bepergian
  23. Surat Keterangan Hilang Kartu Keluarga
  24. Surat Keterangan Belum Memiliki Akta Kelahiran
  25. Surat Keterangan Pencocokan
  26. Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin
  27. Surat Keterangan Penghasilan
  28. Surat Keterangan Lainnya
  29. Surat Keterangan Belum Pernah Nikah
  30. Surat Kuasa dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan

Pelayanan yang Cepat, Transparan, dan Tanpa Pungutan Liar

Semua layanan tersebut diberikan tanpa pungutan liar (gratuit) dan dilaksanakan sesuai prosedur serta waktu penyelesaian yang telah ditetapkan. Masyarakat dapat mengurus berbagai administrasi secara langsung di kantor desa setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Pemerintah Desa Margasari juga menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem pelayanan publik menuju Zona Integritas Desa Antikorupsi, di mana seluruh aparat desa bekerja secara profesional, terbuka, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Kami ingin masyarakat merasa puas dan percaya bahwa pelayanan di Desa Margasari dilakukan dengan jujur dan cepat. Semua demi kemudahan dan kesejahteraan warga,” tambah Kepala Desa.

Dengan adanya SPM ini, Desa Margasari berharap seluruh warga dapat lebih mudah mengakses layanan administrasi, serta ikut berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaannya agar pelayanan publik di tingkat desa semakin berkualitas dan berintegritas.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Margasari

Kecamatan Sidareja

Kabupaten Cilacap

Provinsi Jawa Tengah

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia