
Invalid Date
Dilihat 64 kali

MARGASARI - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Margasari menggelar Musyawarah Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Margasari Tahun 2026 pada Senin (2/11/2026), bertempat di Pendopo Balai Desa Margasari. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh unsur Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Sidareja, BPD, perangkat desa, TP PKK, ketua RT/RW, LPPMD, Karang Taruna, Satlinmas, serta tokoh masyarakat Desa Margasari.
Musyawarah ini merupakan bagian penting dari tahapan persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2026, khususnya dalam membentuk panitia pemilihan yang akan bertanggung jawab menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan kepala desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Acara diawali dengan pembacaan Surah Al-Fatihah secara bersama-sama sebagai ungkapan rasa syukur sekaligus doa memohon keberkahan, petunjuk, dan pertolongan Allah SWT. Pembacaan ini juga menjadi harapan agar musyawarah berjalan lancar, menghasilkan keputusan terbaik, serta melahirkan panitia yang mampu mengemban amanah dengan jujur, adil, dan penuh tanggung jawab. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Margasari, Samingun, menyampaikan harapan agar proses pembentukan panitia dapat berjalan dengan baik, demokratis, dan mengedepankan musyawarah. Ia juga berpesan agar seluruh anggota panitia yang nantinya terbentuk senantiasa menjaga netralitas, tidak memihak kepada calon kepala desa mana pun, serta mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
Selanjutnya, Camat Sidareja, Nugroho S.B. Santosa, S.STP., M.Si., selaku Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), memberikan paparan mengenai ketentuan dan mekanisme pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan sejumlah landasan hukum yang menjadi pedoman pelaksanaan Pilkades, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, serta peraturan terkait lainnya di tingkat kementerian, kabupaten, dan daerah.
Dijelaskan bahwa pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan oleh BPD dengan melibatkan unsur masyarakat, Pemerintah Desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan atau yang mewakili. Keanggotaan panitia berasal dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat dengan jumlah paling banyak 11 orang, yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota.
Panitia yang terbentuk nantinya memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup besar, mulai dari merencanakan, mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi, hingga mengendalikan seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan. Termasuk di dalamnya proses pengumuman Pilkades, pendaftaran dan penetapan daftar pemilih, penjaringan dan penyaringan bakal calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan serta penghitungan suara, hingga penetapan dan pelaporan hasil pemilihan.
Selain itu, Camat Sidareja juga menekankan pentingnya kewajiban panitia untuk memperlakukan seluruh calon kepala desa secara adil dan setara, bersikap netral, serta tidak memihak kepada salah satu calon maupun kelompok tertentu. Panitia juga dituntut melaksanakan setiap tahapan tepat waktu, menjaga dokumen pemilihan, menyampaikan laporan kepada BPD, dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
Memasuki agenda inti, musyawarah pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Margasari, Tahrir, S.Pd. Dalam arahannya, Tahrir menyampaikan prosedur pembentukan panitia berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa proses pembentukan harus memperhatikan persyaratan, ketentuan keanggotaan, serta prinsip independensi penyelenggara pemilihan.
Tahrir juga menegaskan bahwa calon anggota panitia harus benar-benar memiliki komitmen untuk menjaga netralitas. Anggota panitia yang terbentuk nantinya tidak boleh mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa maupun menjadi bagian dari tim sukses atau tim pemenangan calon kepala desa. Hal tersebut penting untuk menghindari konflik kepentingan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan Pilkades.
Melalui musyawarah tersebut, diharapkan dapat terbentuk susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa Margasari yang memiliki integritas, kapabilitas, serta mampu menjalankan amanah dengan baik.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Margasari sebagai bentuk dokumentasi resmi hasil musyawarah.
Dengan dilaksanakannya musyawarah ini, Desa Margasari mulai memasuki
tahapan penting dalam persiapan Pilkades Tahun 2026. Seluruh unsur masyarakat
diharapkan dapat berpartisipasi dan mendukung proses demokrasi desa agar
berjalan dengan tertib, aman, lancar, transparan, jujur, dan adil, sehingga
nantinya dapat menghasilkan pemimpin desa yang amanah serta memperoleh
kepercayaan masyarakat.




Bagikan:

Desa Margasari
Kecamatan Sidareja
Kabupaten Cilacap
Provinsi Jawa Tengah
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini