
Invalid Date
Dilihat 80 kali

Rangkaian Pencanangan Desa Anti Korupsi Tahun 2025
Margasari, 20 November 2025 - Pemerintah Desa Margasari terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan melalui pelaksanaan kegiatan Quality Assurance (QA) oleh Inspektorat Wilayah Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari rangkaian Pencanangan Desa Anti Korupsi tahun 2025, yang bertempat di Balai Desa Margasari pada Kamis (20/11) mulai pukul 09.30 WIB.
Acara ini dihadiri oleh Camat Sidareja, Nugroho S.B. Santosa, S.STP., M.Si., Kepala Desa Margasari Samingun beserta perangkat desa, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, pengurus organisasi masyarakat (Ansor dan Fatayat), jajaran pengurus BUMDes, serta TP PKK Desa Margasari. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa program Desa Anti Korupsi merupakan inisiatif bersama yang tidak hanya melibatkan pemerintah desa, tetapi seluruh elemen masyarakat.
Maksud dan Tujuan Pelaksanaan Quality Assurance
Pelaksanaan Quality Assurance (QA) oleh Inspektorat Wilayah Provinsi Jawa Tengah di Desa Margasari memiliki beberapa maksud dan tujuan utama, yaitu:
1. Mengukur Kesiapan Desa dalam Implementasi Nilai-nilai Anti Korupsi
QA bertujuan menilai sejauh mana pemerintah desa dan masyarakat memahami, menerapkan, dan siap mempertahankan prinsip-prinsip anti korupsi dalam tata kelola pemerintahan.
2. Memastikan Tata Kelola Desa Transparan dan Akuntabel
Melalui QA, Inspektorat mengevaluasi apakah mekanisme pengelolaan keuangan, administrasi, pelayanan publik, dan sistem pengawasan internal telah berjalan sesuai standar anti korupsi.
3. Mendorong Partisipasi Aktif Masyarakat
Salah satu tujuan QA adalah memastikan bahwa masyarakat bukan sekadar penerima layanan, tetapi juga terlibat dalam pengawasan transparansi dan integritas pemerintahan desa.
4. Memberikan Penguatan Kapasitas bagi Pemerintah Desa
QA berfungsi sebagai sarana edukasi dan pembinaan. Melalui dialog dan wawancara, Inspektorat memberikan masukan, penguatan integritas, serta rekomendasi perbaikan yang diperlukan desa.
5. Membangun Budaya Anti Korupsi Berkelanjutan
Tujuan jangka panjang QA adalah membentuk budaya integritas yang tidak bergantung pada program semata, tetapi tertanam dalam perilaku, kebijakan, dan pelayanan publik di desa.
Bagian ini menjadi landasan penting dalam keseluruhan rangkaian kegiatan QA, sehingga proses yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berorientasi pada perubahan perilaku dan sistem yang berkelanjutan.
Sambutan Kepala Desa Margasari: Komitmen Menuju Desa Berintegritas
Acara resmi dibuka oleh sambutan Kepala Desa Margasari, Samingun, yang menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim Inspektorat dan seluruh undangan. Dalam sambutannya, beliau memaparkan profil Desa Margasari, perkembangan pembangunan, serta langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah desa untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
“Kami ingin menjadikan momentum pencanangan Desa Anti Korupsi ini sebagai tonggak perubahan budaya kerja pemerintah desa agar semakin bersih, transparan, dan melayani,” tegasnya.
Camat Sidareja Tekankan Pentingnya Integritas Pelayanan Desa
Camat Sidareja, Nugroho S.B. Santosa, S.STP., M.Si., dalam sambutannya menekankan bahwa desa adalah garda terdepan pelayanan publik, sehingga integritas pengelolaan desa menjadi sangat penting.
“Pemerintahan desa harus menjadi contoh dalam menjaga integritas, baik dalam penggunaan anggaran, pengambilan keputusan, maupun pelayanan masyarakat. Kami dari kecamatan siap mendukung penuh Desa Margasari,” ujarnya.
Prakata dan Pesan Moral dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
Perwakilan Inspektorat, Rizki Maulida, menyampaikan prakata sekaligus memberikan penekanan mengenai nilai-nilai yang ingin dibangun melalui program Desa Anti Korupsi. Dua poin utama yang disampaikan antara lain:
1. Desa Anti Korupsi bukan sekadar perlombaan
“Tujuannya bukan menang atau meraih gelar, tetapi menghidupkan nilai anti korupsi di kehidupan sehari-hari,” tegas Rizki.
2. Desa Anti Korupsi adalah cerminan integritas masyarakat
Ia mengingatkan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada kesadaran kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat.
Selain itu, Rizki juga menyampaikan bahwa QA merupakan kesempatan untuk memperbaiki, belajar, dan mendapatkan rekomendasi agar desa semakin siap membangun budaya anti korupsi.
Pelaksanaan Quality Assurance: Wawancara Personal
Sesi inti dari kegiatan ini adalah pelaksanaan Quality Assurance berupa wawancara personal kepada seluruh peserta, baik perangkat desa, pengurus lembaga desa, tokoh masyarakat, anggota ormas, hingga unsur PKK. Wawancara dilakukan oleh Rizki Maulida dan Agung Setyo N. dari Inspektorat Wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam proses ini, peserta diminta menjawab sejumlah pertanyaan mengenai pemahaman mereka tentang:
Wawancara dilakukan dengan pendekatan komunikatif, terbuka, dan persuasif sehingga peserta merasa nyaman dalam memberikan jawaban yang objektif.
Penutup: Harapan untuk Masa Depan Desa Margasari
Acara ditutup dengan penyampaian evaluasi sementara dari Inspektorat serta pesan agar Desa Margasari terus konsisten menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Tim Inspektorat memberikan apresiasi atas kesiapan desa dalam mengikuti rangkaian pencanangan Desa Anti Korupsi dan berharap Margasari dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya.
Dengan pelaksanaan Quality Assurance ini, Desa
Margasari diharapkan tidak hanya memenuhi indikator administratif, melainkan
benar-benar menciptakan budaya integritas yang tumbuh dari masyarakatnya.



Bagikan:

Desa Margasari
Kecamatan Sidareja
Kabupaten Cilacap
Provinsi Jawa Tengah
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini