Logo

Desa Margasari

Kabupaten Cilacap

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

Pemdes Margasari Bentuk Panitia Pengangkatan Kepala Dusun Margasari

Pemdes Margasari Bentuk Panitia Pengangkatan Kepala Dusun Margasari

Invalid Date

Ditulis oleh Muhammad Soim Asrori, S.HI

Dilihat 76 kali

Pemdes Margasari Bentuk Panitia Pengangkatan Kepala Dusun Margasari

MARGASARI, 24 September 2026 - Pemerintah Desa Margasari, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, melaksanakan sosialisasi dan musyawarah pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa untuk jabatan Kepala Dusun Margasari, Kamis (24/9/2026), bertempat di Balai Desa Margasari.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri oleh Panitia Pengawas Pengangkatan Kekosongan Perangkat Desa Margasari Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap Tahun 2026, Perangkat Desa Margasari, Ketua dan Anggota BPD Desa Margasari, para Ketua RT dan Ketua RW, serta perwakilan lembaga desa lainnya.

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan pembacaan Ummul Kitab (Surat Al-Fatihah), dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, Kepala Desa Margasari Samingun menyampaikan sambutan sekaligus memberikan arahan terkait pelaksanaan proses pengisian kekosongan jabatan Kepala Dusun Margasari.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Sidareja Nugroho S.B. Santosa, S.STP., M.Si., selaku Ketua Panitia Pengawas Pengangkatan Kekosongan Perangkat Desa, menyampaikan paparan mengenai mekanisme dan tahapan pengangkatan perangkat desa.

Dalam paparannya dijelaskan bahwa proses pengisian kekosongan perangkat desa diawali dengan tahap persiapan, antara lain pengumuman kekosongan perangkat desa, pembentukan Panitia Pengawas oleh Camat, serta pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.

Panitia Pengawas memiliki tugas membantu panitia pengangkatan dalam mempersiapkan, memfasilitasi dan mengawasi proses pelaksanaan setiap tahapan pengisian kekosongan perangkat desa. Panitia Pengawas juga memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil pengisian apabila dalam pelaksanaannya terbukti bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panitia Melibatkan Unsur Masyarakat

Setelah paparan Camat, kegiatan dilanjutkan dengan musyawarah pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Margasari Jabatan Kepala Dusun Margasari yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Margasari, Samingun.

Materi paparan menjelaskan bahwa unsur panitia dapat melibatkan Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, serta Tokoh Masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang dimaksud antara lain RT, RW, PKK, Posyandu, Karang Taruna dan LPPMD.

Panitia nantinya bertugas mempersiapkan pelaksanaan seluruh tahapan pengangkatan perangkat desa, mulai dari penjaringan bakal calon, pengumuman bakal calon yang memenuhi persyaratan, pelaksanaan ujian penyaringan, hingga melaporkan hasil pelaksanaan kepada Kepala Desa.

Setelah susunan panitia terbentuk, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Margasari Jabatan Kepala Dusun Margasari.

Masyarakat Akan Mendapatkan Informasi Tahapan Penjaringan dan Penyaringan

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Margasari juga menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya masyarakat Desa Margasari, bahwa proses pengisian jabatan Kepala Dusun Margasari akan dilaksanakan melalui tahapan yang telah ditentukan.

Secara umum, tahapan pengangkatan perangkat desa meliputi penjaringan, penyaringan/ujian, penetapan, dan pelantikan.

Pada tahap penjaringan, panitia akan membuka pendaftaran bakal calon perangkat desa. Dalam materi paparan disebutkan bahwa batas waktu pendaftaran dan kelengkapan persyaratan paling lama 15 hari kerja sejak tanggal diumumkannya pendaftaran. Apabila jumlah pendaftar belum mencapai dua orang sampai batas waktu tersebut, pendaftaran dapat diperpanjang paling lama 15 hari kerja.

Adapun persyaratan calon antara lain merupakan penduduk desa dan Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat, berusia 20 sampai 42 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta berkelakuan baik. Khusus untuk jabatan Kepala Dusun, calon yang ditetapkan wajib berdomisili di wilayah dusun setempat.

Tahap penyaringan selanjutnya mencakup pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan pelaksanaan ujian. Materi ujian yang dipaparkan meliputi penilaian prestasi, ujian tertulis mengenai Pancasila, UUD 1945, ketentuan perundang-undangan tentang desa, Bahasa Indonesia dan pengetahuan umum teknis pemerintahan, serta ujian praktik Microsoft Word dan Microsoft Excel.

Seluruh informasi mengenai jadwal pendaftaran, persyaratan, mekanisme penjaringan dan penyaringan, serta tahapan selanjutnya akan disampaikan oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Margasari kepada masyarakat secepatnya, setelah panitia menyelesaikan persiapan yang diperlukan.

Dengan adanya sosialisasi dan musyawarah ini, Pemerintah Desa Margasari berharap seluruh proses pengisian jabatan Kepala Dusun Margasari dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses pengangkatan perangkat desa.

Kegiatan kemudian ditutup dengan doa dan penutup.


Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Margasari

Kecamatan Sidareja

Kabupaten Cilacap

Provinsi Jawa Tengah

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia