Logo

Desa Margasari

Kabupaten Cilacap

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

Pemerintah Desa Margasari Ikuti Desk Evaluasi Desa Anti Korupsi Tahap II Tahun 2025

Pemerintah Desa Margasari Ikuti Desk Evaluasi Desa Anti Korupsi Tahap II Tahun 2025

Invalid Date

Ditulis oleh Muhammad Soim Asrori, S.HI

Dilihat 105 kali

Pemerintah Desa Margasari Ikuti Desk Evaluasi Desa Anti Korupsi Tahap II Tahun 2025

Cilacap, 28 Oktober 2025 - Pemerintah Desa Margasari, Kecamatan Sidareja, menghadiri Desk Evaluasi Desa Anti Korupsi Tahap II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Cilacap. Kegiatan berlangsung di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Cilacap, Jalan Sumbing Nomor 17 Cilacap, mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, sesuai jadwal resmi yang tertuang dalam surat undangan Nomor: 700.1/8621/14 dari Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap tanggal 23 Oktober 2025.

Desk evaluasi ini merupakan bagian dari rangkaian verifikasi dan penilaian lanjutan terhadap desa-desa yang menjadi kandidat Desa Anti Korupsi Tahun 2025, termasuk Desa Margasari yang tercantum dalam daftar undangan resmi bersama 20 desa lainnya di Kabupaten Cilacap.

Komitmen Margasari Menuju Desa Berintegritas

Dalam pelaksanaan desk penilaian, tim Pemerintah Desa Margasari membawa serta dokumen data dukung dan mempresentasikan berbagai inovasi serta langkah nyata dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Transparansi pengelolaan keuangan desa melalui publikasi APBDes dan laporan realisasi kegiatan;
  • Penyusunan serta penerapan SOP pelayanan publik desa untuk memastikan pelayanan yang efisien dan berkeadilan;
  • Program edukasi dan sosialisasi masyarakat tentang nilai-nilai antikorupsi dan pembangunan Zona Integritas.

Langkah-langkah tersebut menjadi bukti nyata komitmen Desa Margasari dalam mendukung gerakan nasional pencegahan korupsi hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah.

Proses Penilaian oleh Tim Evaluator

Proses desk dilakukan langsung oleh Tim Evaluator yang terdiri dari:

  1. Inspektorat Daerah Kabupaten Cilacap (Irban IV),
  2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap, dan
  3. Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap.

Tim evaluator melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan administrasi, kelengkapan dokumen pendukung, serta mengevaluasi implementasi prinsip-prinsip utama tata kelola pemerintahan desa, yaitu:

  • Transparansi,
  • Akuntabilitas,
  • Pengawasan dan Partisipasi Publik, dan
  • Integritas Aparatur Desa.

Langkah Lanjut dan Harapan

Kegiatan Desk Evaluasi Desa Anti Korupsi Tahap II ini tidak hanya menjadi ajang penilaian, tetapi juga momentum reflektif bagi Pemerintah Desa Margasari untuk terus memperkuat sinergi antara pemerintah desa, BPD, lembaga desa, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.

Dengan keikutsertaan dalam evaluasi ini, Desa Margasari berharap dapat menjadi role model Desa Anti Korupsi di Kabupaten Cilacap dan berkontribusi nyata terhadap terwujudnya Zona Integritas Desa yang berkelanjutan.


Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Margasari

Kecamatan Sidareja

Kabupaten Cilacap

Provinsi Jawa Tengah

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia