
Invalid Date
Dilihat 250 kali

Margasari, 24 Oktober 2025 - Pemerintah Desa Margasari, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap menerima kunjungan Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Cilacap dalam kegiatan Pendampingan Desa Anti Korupsi, yang dilaksanakan pada Jumat, 24 Oktober 2025 bertempat di Balai Desa Margasari.
Kegiatan pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap Nomor: 700/1602/14 tanggal 22 Oktober 2025, dalam rangka penguatan penerapan nilai integritas dan kesiapan desa menghadapi Desk Evaluasi Desa Anti Korupsi Tahap II Tahun 2025, yang akan digelar pada 27–28 Oktober 2025 di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Cilacap.
Latar Belakang Kegiatan
Program Pendampingan Desa Anti Korupsi merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Desa Margasari menjadi salah satu desa yang mendapat perhatian karena komitmennya dalam membangun budaya integritas melalui pelayanan publik yang terbuka dan berbasis akuntabilitas.
Tim Pendamping dan Tujuan Kegiatan
Tim pendamping dari Inspektorat Irban IV terdiri dari Endah Sulastri, S.Akun, dan Aditya Dwi Wardhana, S.E., bersama Narko Upoyo, S.Ap dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap.
Tujuan utama pendampingan ini meliputi:
Jalannya Kegiatan
Kegiatan dimulai dengan ucapan selamat datang dari Kepala Desa Margasari Samingun, yang menyampaikan apresiasi atas kunjungan tim pendampingan dari Inspektorat Daerah. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi kesempatan berharga bagi pemerintah desa untuk memperkuat komitmen dalam membangun Zona Integritas.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Camat Sidareja, H. Nugroho S.B. Santosa, S.STP., M.Si, yang menekankan pentingnya sinergi seluruh unsur desa dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
“Untuk mencapai terbangunnya Zona Integritas Desa Anti Korupsi, dibutuhkan kontribusi dari seluruh stakeholder di Desa Margasari. BPD juga harus memahami tahapan perencanaan pembangunan desa hingga pelaporan. Pemerintah desa dalam menganggarkan kegiatan harus mempertimbangkan prioritas yang searah dengan visi-misi Bupati dan mematuhi kalender pembangunan desa,” ujar Camat Sidareja dalam arahannya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan harapan agar Margasari tidak hanya menuju, tetapi benar-benar menjadi Desa Anti Korupsi.
“Hal ini harus ditempuh dengan kerja keras, kerja sama, dan sama-sama bekerja,” tambahnya.
Tim Inspektorat kemudian memberikan pembinaan dan pemeriksaan dokumen terkait indikator Desa Anti Korupsi. Selain sesi paparan, juga dilakukan wawancara lapangan dengan penyedia barang dan jasa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta sampling masyarakat penerima layanan, guna memastikan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas di tingkat pelaksana.
Hasil dan Tindak Lanjut
Kegiatan pendampingan ini menghasilkan beberapa catatan penting, terutama terkait peningkatan dokumentasi pendukung dan kesiapan data yang akan diverifikasi pada Desk Evaluasi Tahap II, sesuai undangan resmi Nomor: 700.1/8621/14 tanggal 23 Oktober 2025 dari Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap.
Pendampingan ini juga memperkuat kesadaran seluruh perangkat desa tentang pentingnya menolak gratifikasi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Penutup
Kepala Desa Margasari Samingun menegaskan bahwa pemerintah desa siap mengikuti seluruh tahapan menuju penilaian dan berkomitmen menjadi desa yang bersih dan berintegritas.
“Kami bertekad memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat tanpa gratifikasi dan diskriminasi. Pendampingan ini menjadi momentum untuk memperkuat budaya integritas di Desa Margasari,” ujarnya menutup kegiatan.
Desa Margasari
- Melangkah Pasti, Membangun Integritas, Menuju Desa Anti Korupsi.


Bagikan:

Desa Margasari
Kecamatan Sidareja
Kabupaten Cilacap
Provinsi Jawa Tengah
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini