Invalid Date
Dilihat 183 kali
Perangkat Desa Margasari, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Penyusunan DPA APBDes ini merupakan bagian integral dari siklus pengelolaan keuangan desa dan menjadi pedoman operasional dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa sepanjang tahun anggaran 2025.
DPA APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Margasari disusun berdasarkan APBDes yang telah disepakati bersama antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa. DPA merinci alokasi anggaran untuk setiap kegiatan yang direncanakan, sehingga memudahkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan. DPA juga berfungsi sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat.
Dengan tersusunnya DPA APBDes Tahun Anggaran 2025, diharapkan pelaksanaan pembangunan di Desa Margasari dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Ketepatan dan ketelitian dalam penyusunan DPA menjadi kunci keberhasilan pengelolaan keuangan desa yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Margasari. Pemerintah Desa Margasari berkomitmen untuk menjalankan amanah pengelolaan keuangan desa dengan penuh tanggung jawab dan transparan.
Penulis: KHOLID BARKAH SPD
Bagikan:
Desa Margasari
Kecamatan Sidareja
Kabupaten Cilacap
Provinsi Jawa Tengah
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini