
Invalid Date
Dilihat 194 kali

Margasari, 22 Oktober 2025 - Dalam upaya memperkuat komitmen menuju Zona Integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih, Pemerintah Desa Margasari, Kecamatan Sidareja, menggelar kegiatan Penyuluhan dan Pelatihan Pertanahan bagi Masyarakat, khususnya bagi Petugas Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025.
Kegiatan yang dimulai pukul 13.45 Wib bertempat di Balai Desa Margasari ini diikuti oleh para petugas pemungut PBB-P2, ketua RT, ketua RW, serta segenap perangkat desa. Acara berlangsung dengan suasana penuh semangat dan antusiasme peserta untuk memahami pentingnya administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan berintegritas.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Margasari, Samingun, menyampaikan apresiasi dan motivasi kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah nyata Pemerintah Desa Margasari dalam membangun sinergitas antara aparatur dan masyarakat untuk memperkuat budaya kerja yang jujur dan bertanggung jawab.
“Kegiatan ini adalah bentuk sinergitas kita dalam membangun Zona Integritas di Desa Margasari. Saya berharap seluruh peserta benar-benar menyimak dan memahami materi, agar hasilnya dapat diimplementasikan dalam tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Samingun dalam sambutannya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Margasari, Kholid Barkah, S.Pd, memberikan arahan tentang pentingnya peran pertanahan dalam mendukung terwujudnya Desa Anti Korupsi. Ia menekankan bahwa tertib administrasi pertanahan merupakan pondasi utama bagi desa yang ingin menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi publik.
“Pertanahan adalah urat nadi pembangunan desa. Data tanah yang valid bukan hanya mendukung efektivitas PBB-P2, tetapi juga menjadi benteng awal dalam mencegah potensi penyimpangan dan sengketa,” tegas Kholid Barkah.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan oleh Sofyan Khasani, S.S, seorang Web Developer sekaligus pengembang platform SiaPlus - Sistem Informasi Administrasi Pertanahan Terintegrasi di Desa. Dalam paparannya, Sofyan menjelaskan peran penting ketua RT dan RW sebagai garda terdepan dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di tingkat desa.
Ia menguraikan berbagai permasalahan umum di lapangan, mulai dari transaksi tanah yang tidak tercatat, kerusakan dokumen Buku C, hingga belum optimalnya digitalisasi data pertanahan. Sofyan juga mendorong kolaborasi aktif antara RT/RW dan perangkat desa dalam melakukan pendataan, pengawasan transaksi, serta edukasi masyarakat agar setiap peralihan hak tanah terdokumentasi secara resmi.
“RT dan RW adalah mata dan telinga pemerintah desa. Jika mereka aktif, maka tidak akan ada lagi jual beli diam-diam atau data pertanahan yang tidak tercatat. Ketertiban administrasi tanah adalah kunci menuju desa tanpa sengketa,” jelas Sofyan dalam pemaparannya.
Usai paparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif seputar dinamika pertanahan di Desa Margasari. Para peserta secara aktif berbagi pengalaman dan solusi terkait kendala di lapangan, termasuk pentingnya pendataan digital serta kolaborasi berkelanjutan antar lini pemerintahan desa.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Margasari berharap sinergitas antara aparat desa, RT/RW, dan petugas pemungut PBB-P2 semakin solid dalam mendukung implementasi Zona Integritas menuju pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan bebas dari korupsi.
#DesaMargasari #ZonaIntegritas #DesaAntiKorupsi #PertanahanDesa #PBBP2 #MargasariBerintegritas #Makasih






Bagikan:

Desa Margasari
Kecamatan Sidareja
Kabupaten Cilacap
Provinsi Jawa Tengah
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini