
Invalid Date
Dilihat 6 kali

Margasari - Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik bagi Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) se-Kecamatan Sidareja, Selasa (25/11/2025) dimulai Pkl. 08.30 Wib s.d Selesai. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Margasari dengan menghadirkan tiga pemateri utama dan diikuti oleh 50 peserta yang merupakan unsur strategis pelayanan publik di tingkat kecamatan.
Pembukaan Acara
Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, Kepala Desa Margasari, Samingun, memberikan sambutan selamat datang. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas sinergi pemerintah daerah yang telah mempercayakan Desa Margasari sebagai lokasi kegiatan sosialisasi penting ini.
Beliau juga menegaskan komitmen desa dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Desa Margasari sendiri telah mencatat berbagai prestasi, antara lain:
Kepala Desa menyampaikan bahwa prestasi tersebut merupakan wujud nyata kesadaran pemerintah desa dan masyarakat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih serta berorientasi pelayanan.
Narasumber dan Pokok Materi
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yang memberikan materi sesuai dengan kompetensi dan perspektif kebijakan masing-masing.
1. H. Taufik Urrokhman Hidayat
(Anggota DPRD
Cilacap – Fraksi PPP, Komisi A)
Materi: Gambaran Umum UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Dalam paparannya, H. Taufik memberikan penekanan mendasar mengenai urgensi hadirnya regulasi pelayanan publik yang komprehensif. Beliau menguraikan bahwa:
Materi beliau menekankan bahwa Perda No. 5 Tahun 2021 merupakan implementasi konkret dari amanat UU No. 25 Tahun 2009 agar pemerintah daerah menyelenggarakan pelayanan yang layak, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.
2. Kiki Anggoro, S.P.
(Anggota DPRD Cilacap – Fraksi Gerindra,
Komisi A)
Materi: Substansi Perda No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Publik
Pemateri kedua menjelaskan ketentuan dalam Perda secara lebih teknis dan operasional, dengan menekankan poin-poin berikut:
Asas Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Terdiri dari 13 asas, antara lain:
Hak dan Kewajiban Penyelenggara
Penyelenggara wajib:
Hak Masyarakat
Meliputi:
Materi dari Kiki Anggoro mempertegas peran Perda No. 5 Tahun 2021 dalam melindungi hak masyarakat dan meningkatkan tanggung jawab penyelenggara layanan.
3. Sugiyati, SE., MM.
(Kepala Bagian
Organisasi Setda Kabupaten Cilacap)
Materi: Kebijakan Penerapan Standar Pelayanan Publik dan Sistem Peningkatan
Kualitas Layanan
Kabag Organisasi menjelaskan implementasi teknis Perda, serta berbagai kebijakan strategis yang telah dan sedang dilakukan Kabupaten Cilacap dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Isu dan Tantangan Pelayanan Publik
Beliau memaparkan berbagai tantangan yang masih dihadapi UPP, seperti:
Kebijakan Utama
Bagian Organisasi memastikan bahwa:
Sistem Pengaduan SP4N-LAPOR!
Beliau memberikan penekanan bahwa SP4N-LAPOR! adalah aplikasi pengaduan tunggal nasional yang wajib digunakan seluruh instansi pemerintah sesuai amanat Perpres 95/2018 dan Permenpan RB 62/2018.
Capaian Kabupaten Cilacap
Sugiyati juga menyampaikan sejumlah pencapaian di tingkat nasional:
Materi ini mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan publik Kabupaten Cilacap selalu bergerak ke arah kualitas yang lebih prima.
Peserta Kegiatan
Kegiatan diikuti oleh 50 peserta, terdiri dari:
Peran Moderator
Acara dipandu oleh Rom Muchdlori, S.Ag., MM., Sekcam Sidareja, yang memastikan kegiatan berlangsung interaktif dan seluruh materi dapat dipahami serta ditindaklanjuti oleh masing-masing peserta.
Sesi Tanya Jawab: Masukan Penting Terkait Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan
Dalam sesi diskusi interaktif, muncul berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta. Salah satu masukan menarik disampaikan oleh Kholid Barkah, Sekretaris Desa Margasari, yang menyoroti perlunya peningkatan layanan administrasi kependudukan, khususnya pencetakan KTP-el di wilayah Sidareja.
Beliau menyampaikan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan KTP-el sangat tinggi, sementara proses pencetakan terkadang memerlukan waktu lebih lama akibat tingginya beban layanan di tingkat kecamatan.
Kholid Barkah menyatakan:
“Jika memungkinkan dan diperbolehkan berdasarkan regulasi, Pemerintah Desa Margasari siap untuk mengadakan mesin cetak KTP-el menggunakan pendanaan APBDes demi mendukung pelayanan kependudukan yang lebih cepat dan dekat dengan masyarakat,” ungkapnya.
Masukan tersebut mendapatkan perhatian dari peserta lain dan menjadi catatan penting bagi perangkat daerah terkait untuk melakukan kajian lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan dan kewenangan administrasi kependudukan.
Penutup
Pemerintah Kabupaten Cilacap berharap kegiatan sosialisasi ini semakin menguatkan komitmen seluruh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dalam menerapkan Perda No. 5 Tahun 2021 dan meningkatkan standar kualitas layanan yang cepat, mudah, murah, transparan, dan akuntabel.
Sosialisasi ini menegaskan bahwa pelayanan publik adalah wajah pemerintah, dan keberhasilan peningkatan kualitasnya membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga layanan, serta masyarakat.







Bagikan:

Desa Margasari
Kecamatan Sidareja
Kabupaten Cilacap
Provinsi Jawa Tengah
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini