Logo

Desa Margasari

Kabupaten Cilacap

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

Sosialisasi Perda Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2021 di Kecamatan Sidareja: Penguatan Standar Pelayanan Publik Berbasis Regulasi, Inovasi, dan Akuntabilitas

Sosialisasi Perda Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2021 di Kecamatan Sidareja: Penguatan Standar Pelayanan Publik Berbasis Regulasi, Inovasi, dan Akuntabilitas

Invalid Date

Ditulis oleh Muhammad Soim Asrori, S.HI

Dilihat 6 kali

Sosialisasi Perda Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2021 di Kecamatan Sidareja: Penguatan Standar Pelayanan Publik Berbasis Regulasi, Inovasi, dan Akuntabilitas

Margasari - Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik bagi Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) se-Kecamatan Sidareja, Selasa (25/11/2025) dimulai Pkl. 08.30 Wib s.d Selesai. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Margasari dengan menghadirkan tiga pemateri utama dan diikuti oleh 50 peserta yang merupakan unsur strategis pelayanan publik di tingkat kecamatan.

Pembukaan Acara

Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, Kepala Desa Margasari, Samingun, memberikan sambutan selamat datang. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas sinergi pemerintah daerah yang telah mempercayakan Desa Margasari sebagai lokasi kegiatan sosialisasi penting ini.

Beliau juga menegaskan komitmen desa dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Desa Margasari sendiri telah mencatat berbagai prestasi, antara lain:

  • Keberhasilan program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)
  • Predikat Program Kampung Iklim (Proklim) Utama
  • Pembangunan Zona Integritas Desa Anti Korupsi dengan nilai 98
  • Partisipasi aktif dalam kompetisi inovasi daerah
  • Penguatan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan akuntabel

Kepala Desa menyampaikan bahwa prestasi tersebut merupakan wujud nyata kesadaran pemerintah desa dan masyarakat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih serta berorientasi pelayanan.

Narasumber dan Pokok Materi

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yang memberikan materi sesuai dengan kompetensi dan perspektif kebijakan masing-masing.

1. H. Taufik Urrokhman Hidayat

(Anggota DPRD Cilacap – Fraksi PPP, Komisi A)
Materi: Gambaran Umum UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Dalam paparannya, H. Taufik memberikan penekanan mendasar mengenai urgensi hadirnya regulasi pelayanan publik yang komprehensif. Beliau menguraikan bahwa:

  • Negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak dasar warga negara.
  • Pelayanan publik harus berdiri di atas asas kepastian hukum, nondiskriminasi, akuntabilitas, keterbukaan, dan profesionalitas.
  • Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.
  • Standar pelayanan adalah instrumen wajib yang mengatur dasar hukum, persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, fasilitas, kompetensi pelaksana, hingga mekanisme pengaduan.
  • Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum, mengawasi, mengetahui standar layanan, serta menyampaikan pengaduan, termasuk melalui Ombudsman.

Materi beliau menekankan bahwa Perda No. 5 Tahun 2021 merupakan implementasi konkret dari amanat UU No. 25 Tahun 2009 agar pemerintah daerah menyelenggarakan pelayanan yang layak, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.

2. Kiki Anggoro, S.P.

(Anggota DPRD Cilacap – Fraksi Gerindra, Komisi A)
Materi: Substansi Perda No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Pemateri kedua menjelaskan ketentuan dalam Perda secara lebih teknis dan operasional, dengan menekankan poin-poin berikut:

Asas Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Terdiri dari 13 asas, antara lain:

  • Kepentingan umum
  • Kepastian hukum
  • Kesamaan hak
  • Keprofesionalan
  • Nondiskriminatif
  • Keterbukaan
  • Akuntabilitas
  • Fasilitas bagi kelompok rentan
  • Ketepatan waktu, kemudahan, dan keterjangkauan

Hak dan Kewajiban Penyelenggara

Penyelenggara wajib:

  • Menetapkan dan mempublikasikan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
  • Menyediakan sarana-prasarana yang memadai
  • Menempatkan SDM kompeten
  • Menanggapi serta mengelola pengaduan
  • Melaksanakan pelayanan sesuai asas-asas penyelenggaraan

Hak Masyarakat

Meliputi:

  • Mendapatkan pelayanan berkualitas
  • Mengetahui standar layanan
  • Mengawasi dan memberikan masukan
  • Mendapat advokasi dan perlindungan
  • Mengajukan pengaduan kepada penyelenggara, DPRD, Ombudsman, atau lembaga lainnya

Materi dari Kiki Anggoro mempertegas peran Perda No. 5 Tahun 2021 dalam melindungi hak masyarakat dan meningkatkan tanggung jawab penyelenggara layanan.

3. Sugiyati, SE., MM.

(Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cilacap)
Materi: Kebijakan Penerapan Standar Pelayanan Publik dan Sistem Peningkatan Kualitas Layanan

Kabag Organisasi menjelaskan implementasi teknis Perda, serta berbagai kebijakan strategis yang telah dan sedang dilakukan Kabupaten Cilacap dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

Isu dan Tantangan Pelayanan Publik

Beliau memaparkan berbagai tantangan yang masih dihadapi UPP, seperti:

  • Etos kerja yang bertahan pada status quo
  • Rendahnya disiplin aparatur
  • Minimnya inovasi dan pemanfaatan teknologi
  • Belum optimalnya fasilitas bagi kelompok rentan
  • Belum adanya insentif/disinsentif berbasis kinerja

Kebijakan Utama

Bagian Organisasi memastikan bahwa:

  • Setiap UPP wajib menerapkan Standar Pelayanan sesuai Perbup 51 Tahun 2022.
  • Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) harus terjadwal dan terdokumentasi.
  • Pemerintah kabupaten menerapkan prinsip One Agency, One Innovation sebagai pendorong lahirnya inovasi layanan setiap tahun.
  • Evaluasi kinerja pelayanan publik dilakukan secara berkala melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan monitoring SP4N-LAPOR!.

Sistem Pengaduan SP4N-LAPOR!

Beliau memberikan penekanan bahwa SP4N-LAPOR! adalah aplikasi pengaduan tunggal nasional yang wajib digunakan seluruh instansi pemerintah sesuai amanat Perpres 95/2018 dan Permenpan RB 62/2018.

Capaian Kabupaten Cilacap

Sugiyati juga menyampaikan sejumlah pencapaian di tingkat nasional:

  • Kabupaten Cilacap meraih masuk Top 99 dan Top 45 Nasional dalam inovasi pelayanan publik melalui berbagai OPD.
  • Nilai Indeks Pelayanan Publik dari Kemenpan RB menunjukkan tren peningkatan signifikan sejak 2019.
  • Tingkat pengisian SIPPN (Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional) semakin baik meski terus perlu ditingkatkan.

Materi ini mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan publik Kabupaten Cilacap selalu bergerak ke arah kualitas yang lebih prima.

Peserta Kegiatan

Kegiatan diikuti oleh 50 peserta, terdiri dari:

  • Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Sidareja
  • Kepala Desa, Kaur Umum, Ketua BPD se-Kecamatan
  • Kepala Puskesmas
  • Korwil Bidang Pendidikan
  • Kepala SMP Negeri
  • Perwakilan Kepala SD Negeri
  • Perwakilan kelompok masyarakat rentan

Peran Moderator

Acara dipandu oleh Rom Muchdlori, S.Ag., MM., Sekcam Sidareja, yang memastikan kegiatan berlangsung interaktif dan seluruh materi dapat dipahami serta ditindaklanjuti oleh masing-masing peserta.

Sesi Tanya Jawab: Masukan Penting Terkait Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan

Dalam sesi diskusi interaktif, muncul berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta. Salah satu masukan menarik disampaikan oleh Kholid Barkah, Sekretaris Desa Margasari, yang menyoroti perlunya peningkatan layanan administrasi kependudukan, khususnya pencetakan KTP-el di wilayah Sidareja.

Beliau menyampaikan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan KTP-el sangat tinggi, sementara proses pencetakan terkadang memerlukan waktu lebih lama akibat tingginya beban layanan di tingkat kecamatan.

Kholid Barkah menyatakan:

“Jika memungkinkan dan diperbolehkan berdasarkan regulasi, Pemerintah Desa Margasari siap untuk mengadakan mesin cetak KTP-el menggunakan pendanaan APBDes demi mendukung pelayanan kependudukan yang lebih cepat dan dekat dengan masyarakat,” ungkapnya.

Masukan tersebut mendapatkan perhatian dari peserta lain dan menjadi catatan penting bagi perangkat daerah terkait untuk melakukan kajian lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan dan kewenangan administrasi kependudukan.

Penutup

Pemerintah Kabupaten Cilacap berharap kegiatan sosialisasi ini semakin menguatkan komitmen seluruh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dalam menerapkan Perda No. 5 Tahun 2021 dan meningkatkan standar kualitas layanan yang cepat, mudah, murah, transparan, dan akuntabel.

Sosialisasi ini menegaskan bahwa pelayanan publik adalah wajah pemerintah, dan keberhasilan peningkatan kualitasnya membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga layanan, serta masyarakat.


Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Margasari

Kecamatan Sidareja

Kabupaten Cilacap

Provinsi Jawa Tengah

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia